السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الـحَمْدُ للهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهَ ، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Segala puji dan syukur hanya untuk Allah. Tuhan sekalian alam, yang telah memberikan kita banyak kenikmatan. Shalawat dan salam, semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasullullah, sang tauladan terbaik sepanjang masa. Mari sama-sama kita bershalawat kepada beliau dengan melafadzkan, allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad. Semoga kelak, kita mendapatkan syafaat beliau di yaumil akhir.
Hadirin yang dirahmati Allah. Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan kultum tentang menutup aurat.

Menutup aurat adalah salah satu syariat yang sudah jelas perintahnya di dalam Islam. Dalil-dalilnya pun sudah sangat umum kita ketahui. Sayangnya, masih banyak saudari kita yang tahu hukum menutup aurat wajib, tapi selalu berdalih, ‘untuk apa menutup aurat kalau kelakuan belum baik’. Kita semua pasti pernah mendengar ungkapan tersebut kan? Atau bahkan, kita sempat mengucapkannya? Na’udzubillah.
Ketahuilah saudaraku. Bahwa ketika kita menutup aurat, namun masih mengerjakan keburukan, maka dosa yang kita lakukan hanya satu. Yakni berbuat dosa. Namun ketika kita tidak menutup aurat, kemudian mengerjakan keburukan, itu artinya kita mendapatkan dosa dua kali lipat. Yakni dosa tidak menutup aurat, dan dosa mengerjakan keburukan. Salah satu dalil kewajiban menutup aurat terdapat di dalam QS. al-Ahdzab ayat 59.
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Q.S. Al Ahzab (33): 59]
Selain itu, dapat ditemukan pula di dalam hadis, yang berbunyi,
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan). [HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
Dari kedua dalil tersebut, dapat kita simpulkan, bahwasanya hukum menutup aurat bagi seorang muslim adalah wajib. Tidak ada toleransi di dalamnya. Lagipula, ada banyak sekali keuntungan menutup aurat yang akan dirasakan oleh setiap Muslim yang berusaha menjalankannya dengan teguh. Seperti:
- Mudah dikenali
Ya, dengan menutup aurat, seorang muslim akan jauh lebih dikenali oleh orang lain. Karena menutup aurat dengan hijab kita adalah salah satu identitas yang sangat mudah dilihat oleh orang lain.
- Menyejukkan mata
Selain mudah dikenali, menutup aurat juga akan menyejukkan mata siapapun yang melihatnya. Dengan catatan, tutuplah aurat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Seperti tidak tembus pandang, tidak mencolok, menutup dada, dan tidak ketat.
- Menuntun kita untuk berbuat baik
Memang, menutup aurat bukanlah jaminan seseorang berperilaku baik. Namun, dengan menutup aurat, kita akan dituntut oleh Allah untuk berperilaku baik.
- Mengurangi dosa
Yang jelas, dengan menutup aurat secara benar, maka insyaAllah kita tidak akan berdosa.
Selain poin-poin tersebut masih ada keuntungan lainnya. Seperti membantu kaum adam menjaga pandangan mereka, dicintai oleh Allah dan rasul Nya, melindungi diri dari sinar matahari secara lansung. Semoga Allah memudahkan kita untuk selalu menutup aurat sesuai dengan perintah Nya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
sumber : menutup aurat